Sukseskan Program Bantuan Hukum Gratis Bagian Hukum Jalin Kerjasama Dengan LBH

Sekayu, Kasubag Bantuan Hukum Setda Muba Dasrullah SH di dampingi Kasubag Dokumentasi Roma Sari Purba SH M SI mewakili Kabag Hukum Setda Kab. Muba dalam penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan LBH Posbakumadin Palembang dan LBH Sejahtera tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Tahun 2018 di Ruangan Bagian Hukum Setda Kab Muba.
Dalam pemberian bantuan hukum gratis bagi fakir miskin, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) harus berpedoman pada Perbup Muba Nomor 20 Tahun 2017 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Surat Bupati Musi Banyuasin dengan salah satu syarat melapirkan Surat Keterangan Miskin dari Lurah, kades, atau Pejabat Setempat.
Disamping itu, fakir miskin dapat berkonsultasi secara gratis kepada OBH mengenai persoalan hukum yang dihadapinya terutama dalam pemenuhan haknya. OBH juga akan membantu memediasi dan mendampingi fakir miskin dalam menperoleh haknya sesuai undang-undang.